PERKAWINAN DUA WANITA DENGAN SATU LAKI-LAKI DALAM SATU MAJELIS AKAD DI INDONESIA

(Studi Terhadap Kasus Perkawinan dua Wanita dengan Satu laki-laki dalam Satu Majelis di Palembang)

Authors

  • ABDUL GHOFI DWI SETIAWAN Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember

Keywords:

Hukum, Islam, Pernikahan, Maqasid Al-syari’ah

Abstract

Perkawinan dua perempuan dengan satu laki-laki dalam akad nikah merupakan salah satu perilaku masyarakat hukum di bidang perkawinan yang dihadapkan pada dualisme penerapan hukum yang berlaku di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang hidup dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif di Indonesia (Hukum Positif). Dalam prakteknya perkawinan ini dilakukan oleh masyarakat kita, dimana dalam prakteknya akad nikah suami mengawini dua orang wanita secara langsung dalam satu acara sekaligus dengan satu wali (wakalah). Maka kedua orang tua wali dari masing-masing dua calon perempuan itu mendelegasikan perwaliannya kepada seorang wali yang ditunjuk untuk menikahkan seorang laki-laki dengan dua perempuan sekaligus dalam suatu akad nikah. Secara teoritis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memuat dan tidak secara jelas menyebutkan norma aturan yang mengatakan bahwa perkawinan dua orang wanita dalam satu majelis akad boleh atau tidak, hanya mencakup pengaturan poligami. Penelitian ini didasarkan pada penelitian yang menggunakan metode Maqashid Al-Syariah, maka analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif data sekunder yang diperoleh dari kitab-kitab, hukum-hukum dan kitab-kitab klasik. Hasil dari penelitian ini menunjukkan, pertama bukti kesanggupan (adil) dalam menikahi beberapa wanita. Kedua, kesanggupan untuk menikahi sejumlah wanita baik dalam satu majelis maupun tidak harus memperhatikan tercapainya tujuan perkawinan Maqasid Al-Syari’ah. Hasil dari penelitian ini adalah(1) Pertama, pembuktian adanya kesanggupan (adil) dalam menikahi beberapa wanita. Kedua, kebolehan menikahi beberapa wanita baik dalam satu majelis atau tidak harus memperhatikan tercapainya tujuan dari pernikahan (maqa>s{id al-nika>h), karena hukum ibarat wasilah untuk merealisasikan tujuannya. Ketiga, kebolehan menikahi beberapa wanita harus dianggap proporsional, yang mana dalam implementasinya perlu mempersempit ruang geraknya. Sebab spirit yang dibawa oleh shari’ah Islam pada dasarnya adalah monogami. Hal ini terlihat dari rasa takut tidak mampu berbuat adil. Jadi tidak ada hukum yang jelas tentang perkawinan beberapa perempuan dengan satu laki-laki dalam peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.

Downloads

Published

2021-03-24

How to Cite

SETIAWAN, A. G. D. (2021). PERKAWINAN DUA WANITA DENGAN SATU LAKI-LAKI DALAM SATU MAJELIS AKAD DI INDONESIA: (Studi Terhadap Kasus Perkawinan dua Wanita dengan Satu laki-laki dalam Satu Majelis di Palembang). PESAT, 7(1), 37–52. Retrieved from https://ejournal.paradigma.web.id/index.php/pesat/article/view/40